Connect with us

Bontang

Layanan Uji KIR di Bontang Beroperasi Kembali, Segini Tarifnya

Published

on

BEKESAH.co – Pemkot bontang meresmikan gedung Uji KIR pasca setahun lebih tak beroperasi, Selasa (29/3/2022).

Lokasi uji kir kendaraan bermotor ini terletak di Jl. RE Martadiniata Kelurahan Lok Tuan tepat dik awasan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

PERESMIAN : Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Akhmad Suharto melaunching gedung Uji KIR, Selasa (29/3/2022).

Daridata yang dihimpun setidaknya ada 3.769 kendaraan yang sudah bisa menikmati layanan wajib uji KIR. Rinciannya, Pick up 2.831 kendaraan, Truck 602 kendaraan, Bus 277 kendaraan dan angkot 59 kendaraan.

Diketahui, fasilitas layanan uji KIR sementara ini masih terbilang terbatas, sebab terkendala dengan lokasi parkir yang belum mencukupi sehingga kendaraan wajib uji KIR maksimal roda enam saja.

Kendati demikian, Dinas Perhubungan mengklaim pihaknya bisa mengcover 90 persen kendaraan di Bontang untuk melakukan wajib uji KIR.

Advertisement

“Karena lokasi parkiran juga terbatas kan, tapi untuk roda 10 di Bontang juga sedikit. Jadi masih bisa kami cover lah,” ucap Sekertaris Dishub Bontang, Ikhwan Agus kepada Bekesah.co.

Ikhwan juga menyebutkan ada beberapa item yang akan dicek dalam proses uji KIR, di antaranya, pra uji dan uji emisi, uji slide slip, timbangan, dan rem. Kemudian uji lampu dan speedometer.

Selain itu, pihaknya memprediksikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) capai 200-300 juta dan menargetkan perhari setidaknya ada 20 kendaraan yang bisa melakukan uji KIR.

Sebagai informasi, berikut biaya uji KIR yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendraan, berdasarkan peraturan daerah Kota Bontang nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, mobil penumpang umum Rp 45 ribu, golongan kecil (mobil micro bus, mobil barang, kendaraan khusus) Rp 65 ribu,

Advertisement
Baca Juga  Pungutan Parkir dan Uji Kendaraan di Bontang Gagal Capai Target

Kemudian golongan besar (mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus) Rp 85 ribu. Kereta gandengan dan tempelan masing-masing Rp 95 ribu. Penggantian bukti uji Rp 25 ribu dan tanda uji/stiker Rp 15 ribu.

Pembayaran pun dilakukan secara non tunai melalui beberapa aplikasi yang sudah tersedia, seperti Qris, mobile banking ataupun menggunakan ATM.

Ikhwan berharap dengan adanya uji KIR ini dapat meminimalisir angka kecelakan di Kota Bontang. Sebab kendaraan yang sudah di uji dipastikan memiliki kondisi mesin yang baik dan aman digunakan dalam perjalanan.

“Yang tidak bisa ditoleransi yah human eror itu,” tutupnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah