Connect with us

Berita Terkini

Larangan Bonceng 3, Kasatlantas : Polisi Punya Hati Nurani, Bisa Tentukan Ditilang atau Tidak

Published

on

BEKESAH.co – Munculnya aturan yang melarang pengendara sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang mendapat atensi dari masyarakat Kota Bontang. Regulasi tersebut dianggap membebani pengendara, terlebih para orang tua yang memiliki anak kecil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bontang AKP Imam Syafi’I menjelaskan, aturan tersebut bersifat situasional. Dalam hal ini, petugas kepolisian bisa mengambil keputusan terkait layak tidaknya pengedara tersebut ditilang.

“Polisi juga manusia, polisi juga punya hati nurani, punya diskresi dalam artian polisi bisa sendiri menentukan ditilang atau tidaknya. Tidak mungkin pengedara yang membawa orang sakit kami tilang,” jelasnya kepada awak Bekesah.co.

Pada hakikatnya, lanjut AKP Imam, sepeda motor memang di- setting berkapasitas dua orang dewasa. Akan berbahaya jika kendaraan tersebut memuat tiga orang dewasa, yang secara kasat mata membahayakan.

Advertisement

“Biasanya anak SMP atau SMA bonceng tiga, terus ugal-ugalan. Nah, yang seperti itu jelas kami tilang,” pungkasnya.

Baca Juga : Warga Bontang Ingat ! Bonceng Tiga Didenga Rp 250 Ribu

Ia juga menambahkan tidak ada larangan penambahan atribut seperti kursi bonceng untuk anak kecil di bagian depan, selama benda tersebut tidak membahayakan dan menganggu kenyamanan pengendara. “Jadi aturan itu situasional,” tandasnya.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Taman untuk tetap bijak dalam berkendara, dan tidak melebihi kapasitas kendaraan yang digunakan. Hal itu diberlakukan demi keselamatan semua pengguna jalan. (*)

Advertisement

 

Penulis : Maimunah Afiah

Editor : Nur Aisyah Nawir

Advertisement
Baca Juga  Pengacara di Bontang Jadi Tersangka saat Tangani Kasus Gono-Gini, Peradi Kaltim Menggugat