Connect with us

Hukum

KPK Duga Duit Suap Eks Bupati PPU Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim

Published

on

BEKESAH.co – KPK mengungkap kasus korupsi terkait dana penyertaan modal di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) periode 2019 sampai 2021. Uang korupsi kasus itu diduga mengalir ke kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui merupakan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Dia menerima aliran uang Rp 6 miliar di mana sebagian uang korupsi itu digunakan untuk pelaksanaan Musda Partai Demokrat.

“AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Alex mengatakan kasus ini berawal saat penyidik KPK melakukan pengembangan di kasus suap yang melibatkan Abdul Gafur pada 2022. Saat itu Abdul Gafur ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Advertisement

Pengembangan kasus itu mengungkap adanya kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh Abdul Gafur. Kerugian negara itu berkaitan perizinan Abdul Gafur selaku Bupati PPU kala itu yang mencairkan dana penyertaan modal kepada tiga perusahaan umum daerah (Perumda).

Alex mengatakan ada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh Pemda Penajem Paser Utara. Ketiga BUMD itu lalu berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang masing-masing bernama Perumda Benuo Taka, Pemuda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur lewat wewenangnya sebagai Bupati PPU kala itu melakukan pencairan dana kepada tiga Perumda tersebut. Namun, pencairan dana itu tidak melewati serangkaian kajian hingga menyebabkan kerugian negara.

“Timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar,” ujar Alex.

Advertisement
Baca Juga  Bawa Sabu 1Kg ke Bontang, Supir Travel Dibekuk

Alex mengatakan pencairan dana yang melawan hukum lalu dinikmati tiga orang lainnya selain Abdul Gafur. Ketiga orang yang kini juga ditetapkan tersangka masing-masing bernama Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Tersangka Baharun Genda diketahui menerima aliran uang sebesar Rp 500 juta. Uang korupsinya itu lalu digunakan untuk membeli mobil.

Bagi tersangka Heriyanto uang yang dinikmati dari proyek tersebut mencapai Rp 3 miliar. Uang itu digunakannya untuk modal proyek

“Tersangka KA diduga menerima sebesar Rp 1 miliar dipergunakan untuk trading forex,” ujar Alex.

Advertisement

“Tim penyidik sejauh ini telah menerima aliran pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta,” tambahnya.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Padal 55 ayat 1 KUHP. Selain Abdul Gafur, ketiga tersangka baru ini lalu menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Abdul Gafur Mas’ud sendiri telah menjalani persidangan di kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2022. Dia telah divonis lima tahun enam bulan penjara.

detikcom sudah menghubungi Partai Demokrat untuk meminta tanggapan terkait dugaan duit suap mengalir ke Musda Demokrat Kaltim. Namun hingga kini belum ada respons.

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG