Connect with us

Bontang

Komisi III Kebut Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Berbahaya Rampung Bulan Depan

Published

on

BEKESAH.co- Rancangan peraturan daerah (Raperda)Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Berbahaya (B3) kembali dibahas. Komisi III DPRD Bontang menargetkan draft regulasi itu kelar Juli mendatang.

Kata Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik, Raperda itu sudah empat kali dibahas di meja anggota dewan bersama Tim Asistensi Raperda.

“Kami berharap pekan pertama bulan Juli sudah bisa rampung,” ucap Abdul Malik, usai rapat Senin (29/6/2020).

Rencananya ada 83 pasal yang dimuat dalam Raperda B3. Kali keempat dibahas sudah mencapai pasal 59, soal pengawasan B3.

Advertisement

“Semua disepakati karena isinya normatif saja,” kata Malik.

Sejauh pembahasan, ada perbedaan pendapat antara wakil rakyat tersebut. Salah satunya pasal 39.

Dikatakan Malik, diawal pasal itu hanya berisi 1 ayat. Untuk memperkokoh isinya, para legislator ini mengusulkan tambahan ayat.

“Disepakati 2 ayat. Pertama perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan pertimbangan teknis atas permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3,” paparnya.

Advertisement

“Ayat dua, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dalam memberikan pertimbangan teknis itu sebagaimana pada ayat 1 dapat membentuk tim khusus,” lanjutnya.

Jika pembahasan sudah selesai, Raperda itu akan dikonaultasikan ke biro hukum Pemprov Kaltim serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Secara regulasi akan konsultasi dan di fasilitasi ke Kemenkum HAM,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat pembahasan Raperda B3 di gedung DPRD, Bontang Lestari, Senin (29/6/2020). Rapat kerja itu juga dihadiri Tim Asistensi Raperda.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  163 Calon Jemaah Haji Bontang Dilepas Wali Kota, Basri Rase Ingatkan Jaga Lisan