Bontang
Kasus Penipuan Travel Haji dan Umroh Menyeret Nama Basri Rase Kembali Masuk Persidangan
BEKESAH.co, Bontang – Kasus penipuan travel haji dan umroh PT Hidayah Hasyid Oetama (H2O) memasuki babak baru. Mantan perwakilan PT H2O di Bontang, Mardiana, yang sempat menjalani masa hukuman selama tiga tahun lantaran didakwa melakukan penggelapan uang calon jemaah haji kini menggugat para korban dan perusahaan tempat ia dulu bekerja.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Tepu, penggugat meminta agar aset berupa bangunan yang sebelumnya digugat para korban, untuk tetap dimiliki. Alasannya, aset itu merupakan warisan untuk anak-anaknya. Di mana kepemilikan aset tersebut tidak diperoleh penggugat melalui aktivitas selama bekerja di PT H2O.
“Ada dua aset bangunan yang sebelumnya digugat para tergugat dan sudah dieksekusi. Di perumahan HOP 1 dan Kilometer 7 ini yang kami gugat balik,” ungkapnya.
Sidang yang beragendakan keterangan para saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enny Oktaviana ini menghadirkan dua orang. Di antaranya Mastorah selaku perwakilan PT H2O di Samarinda dan Muhammad Alimin tetangga orang tua penggugat yang mengetahui asal-usul tanah di Kolometer 7 Desa Suka Rahmat yang telah dieksekusi.
Dari keterangah saksi Mastorah, terungkap selama PT H2O berdiri, baru sekali saja jemaah diberangkatkan haji. Itu terjadi pada medio 2013. Setelah itu tak pernah ada aktivitas pemberangkatan. Fakta lain, perusahaan ini juga tidak terdaftar sebagai perusahaan penyelenggara ibadah haji di Kemenag.
Pada kesempatan itu Ahmad Tepu, mengatakan, dari 52 korban atau tergugat, tujuh orang di antaranya termasuk Basri Rase beserta istri bukan pihak yaang dikoordinir oleh kliennya. “Pak Basri dan tujuh orang itu dikoordinir sama H.Umar. Jadi salah sasaran kalau klien kami yang turut digugat. Karena klien kami tidak tahu menahu,” ujarnya.
Dia berharap Basri Rase dalam hal ini selaku tergugat dan merupakan Wali Kota agar dapat bijak menyikapi masalah ini. “Kasihan klien kami ini saat dia sedang menjalani proses masa hukuman, tiba-tiba masuk lagi gugatan perdata,” terangnya.
Sementara, Kuasa Hukum para tergugat Rostan Rahman mengatakan, pihaknya tak hanya menggugat Mardiana semata. Namun pimpinan dan pihak-pihak yang ikut dalam merugikan para korban pun juga menjadi subjek hukum dalam gugatan.
Pun aset bangunan yang menjadi objek sitaan saat ini, nilainya tidak lebih besar dari jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh penggugat. “Cuman Rp 2 Miliar itu asetnya yang jadi sitaan. Sedangkan kerugian korban ini Rp5 Miliar. Bagaimana itu bisa dikembalikan,” ujarnya.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada 25 April mendatang.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan berkedok ibadah haji dan umrah ini mulai mencuat medio September 2016. H20 yang tak mengantongi izin dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) tersebut gagal memberangkatkan puluhan calon jemaahnya. Jumlah korban sekitar 52 orang. (*)
Penulis : Redaksi
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini