Connect with us

Bontang

Kapolres Bontang: 5 Tahun Penjara Bagi Penimbun Masker

Published

on

BEKESAH.co – Pasca dua warga Indonesia diumumkan terjangkit virus Corona (Covid-19) Senin lalu, masyarakat di banyak daerah diminta tidak kadung panik dan berbuat berlebihan. Yang paling sering ditemui, membeli masker berlebihan.

Untuk mencegah aksi ambil untung sendiri di tengah fenomena ini, Polres Bontang menggelar inspeksi mendadak ke belasan apotek di Kota Bontang, Jumat (6/3/2020). Para penimbun ini menjadi spekulan dengan memanfaatkan kepanikan warga atas wabah corona sehingga cenderung membeli masker yang dipatok mahal.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena menegaskan, pelaku penimbunan baik apotek, toko maupun masyarakat yang ketahuan akan ditindak pihak kepolisian.

“Dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” kata AKBP Boyke kepada awak media.

Sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 107 berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 50 miliar.

Advertisement

Dalam sidak itu, Polres Bontang mendatangi 16 apotek. Hasilnya, hanya dia apotek yang memiliki ketersediaan masker saat ini. (*)

Penulis: Maimunah Afiah

Baca Juga  BW : Kami Segera Bentuk Pansus untuk PT EUP