Connect with us

Bontang

Kampanye di Media Sosial, Tiap Paslon Dijatah 20 Akun

Published

on

BEKESAH.co- Kondisi bencana nonalam Covid-19 mengubah hampir sebagian besar pelaksanaan tahapan Pilkada. Salah satunya kampanye.

Euforia pesta demokrasi yang kerap melibatkan ribuan massa terlebih saat kampanye, kini terbatas hanya 50 peserta saja.

Tak ayal pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilkada 2020 memaksimalkan model kampanye di media sosial.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Nasrullah, kampanye di media sosial memang lebih efektif dilakukan di tengah pagebluk Covid-19.

Advertisement

Namun, tiap Paslon hanya diperbolehkan memiliki paling banyak 20 akun untuk kampanye. Itupun harus didaftarkan ke KPU.

“Sudah termasuk akun YouTube juga Facebook. Di luar dari data tersebut, sudah dipastikan akun palsu,” ungkapnya, ditemui Selasa (6/10/2020).

Awasi ruang kampanye di media sosial, Bawaslu Bontang libatkan 50 petugas mengawasi pergerakan politik di media sosial. Pun bakal menggaet tim cyber dari kepolisian.

Dikatakan Nasrullah, ada rambu-rambu yang harus ditaati bagi tim pemenang dalam berkampanye di media sosial.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah (Anis/Bekesah.co)

“Tidak saling menjelekkan, jangan membuat isu SARA, membuat hal yang provokatif, juga tidak boleh ada black campaign,” paparnya.

Pun demikian, ia menyebut ruang kampanye di media sosial saat ini jadi tantangan berat bagi pihaknya melakukan pengawasan.

Ia menganggap masih kurang personel dalam pengawasan kampanye di media sosial. Pun sulit melacak akun fake yang sering memprovokasi.

Namun ia tetap mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati, lebih bijak memberikan like, komentar, maupun membagikan postingan.

“Hati-hati dengan akun palsu, apalagi yang isinya memprovokasi. Semua pelanggaran akan ada sanksinya. Kita menganut asas praduga tak bersalah, yang artinya kita harus mengikuti rangkaian prosedur dalam penanganan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.(*)

Advertisement
Baca Juga  Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU Bontang

Penulis: Annisa Hashifah