Connect with us

Kaltim

Kadir Tappa Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Warga Bontang

Published

on

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sabtu (29/7/2023) di Hotel Tiara Surya.

BEKESAH.co, Bontang – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sabtu (29/7/2023) di Hotel Tiara Surya.

Dalam sambutannya Kadir Tappa mengatakan sosialisasi ini merupaka amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 Ayat (3) huruf b.

Baca Juga  Kaltim Makin Panas, Aktivis Lingkungan Suarakan Ini

Kadir Tappa mengatakan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Upaya ini sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta upaya perlindungan, pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga  Basri Rase Bahas Strategi Pembangunan Ramah Lingkungan di Pekan Energi Internasional Malaysia

“Perda ini dibuat dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup agar dapat menunjang kehidupan manusia dan lingkungan sekitar, melalui program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.

Advertisement

Politisi senior Partai Golkar ini meniturkan, masyarakat memiliki peran dan hak serta kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang meliputi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi.

“Tentunya peran masyarakat sangat besar dalam hal ini. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan. Termasuk menumbuh kembangkan kemampuan dan tanggap untuk melakukan pengawasan serta menjaga budaya, kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup,” terangnya.

Dengan dilaksanakan Sosper Perda Kaltim Nomor 2/2020 ini, Kadir Tappa berharap masyarakat dapat lebih dapat mengetahui, memahami akan pentingnya untuk menjaga lingkungan hidup secara bersama-sama.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Sapriansyah.

Advertisement

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement