Connect with us

Hukum

Jual Sembako Nyambi Tawarkan Miras, 3 Toko di Bontang Digrebek Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Peredaran minuman keras berhasil digagalkan

Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 di wilayah hukum Polres Bontang pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 23.10 WITA.

Tim yang terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), dan Satuan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di beberapa toko di Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo mengatakan, tim gabungan melakukan koordinasi di Lapangan Parkir Polres Bontang untuk menetapkan toko-toko yang melakukan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Advertisement

“Setelah penentuan, Tim Gabungan menuju Toko  di Jalan KS. Tubun Kelurahan Api – api Kecamatan Bontang Utara. Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Shoju, Bir Putih Merk Bintang, Anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya,” sebutnya.

Selanjutnya, tim gabungan menuju toko di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan. “Di sini, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti Bir Merk Bintang, Anggur Merah Merk Gulo, dan lainnya,” katanya.

Tidak berhenti di situ, Tim Gabungan juga melakukan penindakan di toko yang berada di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan. Di toko ini, sejumlah barang bukti miras juga berhasil diamankan.

“Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang.

Baca Juga  Bangkitkan Minat Baca, DPRD Kaltim Gencarkan Program Literasi

“Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” katanya.

Ketiga pemili toko kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya. (*)

Advertisement

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF

Advertisement