Connect with us

Bontang

Jaringan Penimbun Pertalite di Bontang Terbongkar, Kerjasama dengan Petugas SPBU

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Praktik penimbunan BBM jenis pertalite berhasil diungkap. Pelaku penimbunan diamankan pada Selasa (18/7/2023) lalu. Diketahui pelaku bekerjasama dengan petugas SPBU.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi, melalui Kasatreskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan Tim Rajawali yang memantau sebuah mobil jenis kijang berulang kali melakukan pengisian pertalite di SPBU Bontang Selatan. Lalu saat diperiksa, didapati tangki mobil sudah dimodifikasi sehingga bisa muat banyak.

“Saat itu juga kami sita 12 jeriken berukuran 5 liter berisi BBM,” paparnya.

Selanjutnya, diketahui mobil tersebut dikendarai oleh warga Berebas Tengah berinisial Su (37). Su sudah melakukan aksinya dalam setahun terakhir. Ia tidak sendirian. Tiga operator serta seorang pengawas SPBU ikut bekerjasama dalam aksi penimbunan ini. Ketiga operator tersebut adalah Ru (35) warga Berebas Tengah, An (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut. Sedangkan pengawasnya sendiri adalah He (30) warga Kelurahan Tanjung Laut.

Advertisement

Dari kerja sama dengan para petugas SPBU tersebut, dalam sehari Su bisa melakukan pengisian hingga empat kali. Tak tanggung-tanggung, sekali pengisian bisa mencapai 40 sampai 60 liter. BBM tersebut dijual Su di kiosnya sendiri dengan harga jual dinaikkan Rp 1.500 per liternya dari harga SPBU. Sementara para operator mendapatkan upah Rp 5 ribu untuk sekali pembelian.

“Operator ini otaknya. Padahal kan sudah ada aturan. Masyarakat juga mengantre. Diduga mereka sudah bekerjasama semua, termasuk pengawasnya juga. Makanya praktik kecurangan bisa terjadi,” lanjutnya.

Kelimanya kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  BW Soroti Penyebutan Nama SKPD harusnya Sudah Berganti jadi OPD

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement