Bontang
Jaringan Pengedar Sabu di Berbas Tengah Terbongkar, 38 Bungkus Disita
BEKESAH.co, Bontang – Jaringan pengedar narkoba di Bontang Selatan diringkus aparat kepolisian, pada Senin (1/4/2024) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKBP Rakib Rais mengatakan,para tersangka dibekuk di Jalan Zamrud 18 RT 62, Kelurahan Berbas Tengah.
“Ada 3 yang diamankan inisial R, D dan A,” katanya.
Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga, bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.”tidak hanya jadi transaksi di situ juga tempat sabu,” sebutnya.
Benar saja, saat didatangi, polisi menemukan 38 poket sabu dengan total 13.5 gram.
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sedotan rucing, timbangan digital, korek, rokok, dan 2 ponsel.
Para tersangka kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Redaksi
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini