Connect with us

Bontang

IRT Bontang Kuala Tersandung Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Published

on

BEKESAH.co- Tersangka kasus penipuan jual-beli tanah, Yuniarti (24) diamankan Tim Rajawali Polres Bontang, Minggu (10/1/2021) pukul 23.30 Wita.

Yuniarti yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga itu, ditangkap atas dasar laporan yang diajukan oleh korban, Tetti Sitinjak (30).

Pasalnya, Tetti merasa tertipu akibat tanah yang sudah dicicil senilai Rp 39 juta tersebut, tidak mendapat kejelasan atas surat tanahnya.

Tanah yang terletak di Jalan Belimbing Kelurahaan kanaan itu belum bisa dibaliknamakan.

Advertisement

“Pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 pelapor melihat postingan facebook tentang penawaran tanah,” kata Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat saat dihubungi Bekesah.co, Rabu (13/1/2020).

“Namun hingga saat ini surat tanah tersebut belum juga ada diberikan dan belum bisa dibaliknama. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Bontang,” lanjutnya.

Warga Bontang Kuala tersebut terpaksa harus diamankan di Mako Polres Bontang dengan barang bukti 2 lembar surat perjanjian jual-beli tanah. Yuniarti ditangkap di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Akibat perbuatannya, Yuniarti terancam pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Ketahuan Bom Ikan di Marangkayu, Orang Beka Ini Terancam 5 Tahun Penjara