Connect with us

Lintas Daerah

Intip Tetangga Mandi, Pria Ini Dilaporkan ke Kantor Polisi

Published

on

BEKESAH.co, SURABAYA – Aksi tak senonoh yang dilakukan FA, 28 tak pantas ditiru. Bukannya bekerja untuk menafkahi anak istrinya, dia malah sibuk mengintip tetangga kos nya yang sedang mandi, dengan menggunakan handphone. Akibatnya, dia pun harus berurusan dengan hukum dan terancam masuk bui. Ini karena FA ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan FA berawal dari laporan korban. Polisi kemudian menyita ponsel serta memori milik tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, dari memori HP ditemukan beberapa rekaman perempuan yang sedang mandi di kamar mandi kos di kawasan Surabaya Barat. “Tersangka beberapa kali merekam penghuni kos perempuan yang mandi. Saat ini sudah ada dua laporan polisi terkait aksi tersangka,” katanya dikutip dari Radar Surabaya, Selasa (26/7/2022).

Menurut Mirzal, tersangka FA menggunakan hasil rekaman tersebut untuk dirinya sendiri. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan tersangka juga menyebarkan video tersebut. “Sementara ini pengakuannya untuk dilihat sendiri,” tuturnya.

Advertisement

Pria yang sudah beristri itu melancarkan aksinya dengan memanfaatkan ventilasi kamar mandi. Ia awalnya duduk-duduk dekat kamar mandi. Kemudian, ketika korban masuk dan menutup pintu, ia segera menyalakan HP, selanjutnya merekam korban melalui ventilasi yang ada di atas pintu kamar mandi.

Korban awalnya membelakangi pintu kemudian membalikkan badan dan melihat ada HP yang merekamnya. Ia kemudian berteriak memanggil bapak dan ibu kos. Teriakan ini membuat tersangka berlari dan sembunyi.
Kemudian ibu kos dan istri tersangka datang menenangkan korban. Anak ibu kos mengetahui tersangka turun tangga tergesa-gesa dan memanggilnya. “Ia curiga. Saat diperiksa ternyata ada rekaman tersebut kemudian dilaporkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pria Ini Tewas Tersengat Listrik Saat Main HP Sambil 'Ngecas'

Penulis : Kausar

Advertisement
Continue Reading
Advertisement