Connect with us

Bontang

Ini Penyebab Ngurus PBG di Bontang Masih Sulit

Published

on

Ilustrasi PBG.

BEKESAH.co, Bontang – Pejabat Fungsional Bidang Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUPRK Bontang, Eko Yudhowo, mengatakan salah satu alasan lamanya pengurusan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG), lantaran belum ada tenaga ahli yang berkompeten di bidang ini.

“Tenaga Penilai Ahli (TPA) di Bontang untuk menilai kesesuaian desain dengan aturan belum ada, makanya penerbitan PBG lambat,” katanya belum lama ini kepada Bekesah.

Baca Juga  Izin Pendirian Bangunan di Bontang Makin Ruwet Setelah Migrasi ke PBG, Ini Alasannya

Menurutnya, kondisi ini tak hanya terjadi di Bontang namun juga di daerah lain. Selama ini pihaknya hanya mengandalkan TPA dari Samarinda.

“Kita selama ini dibantu TPA dari Samarinda. Itupun mereka antreannya panjang karena tentu dari Samarinda sendiri juga banyak pengajuan PBG. Kami juga sudah coba meminta ke pihak lain salah satunya dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) untuk membantu,” tuturnya belum lama ini.

Advertisement

Eko melanjutkan sejatinya Bontang bisa saja memiliki TPA sendiri. Namun diakuinya proses untuk menjadi TPA tidaklah mudah. Belum lagi kebanyakan para arsitek memilih tidak menjadi TPA karena adanya tawaran yang lebih menjanjikan.

Selain terkendala TPA, Eko menyebut kendala lainnya adalah pemenuhan syarat terkait desain gambar bangunan maupun lahan. Tak jarang desain yang masuk saat pengajuan tidak sesuai sehingga tidak lolos saat diseleksi oleh TPA.

Banyak arsitek yang belum update soal aturan yang berlaku. Mereka hanya menggambar, padahal ada aturan yang dijadikan pakem. Seperti luasan bangunan, ukuran jendela, sirkulasi udara, itu semua ada diatur.

“Mungkin sepele, tapi untuk bangunan publik, itu diperlukan salah satunya memudahkan evakuasi jika ada musibah,” kata dia.

Advertisement

Untuk desain tentu menggunakan jasa arsitektur dan biaya jasa arsitektur tidak murah. Ini tentu menjadi dilema mengingat desain gambar dibutuhkan sebagai terjemahan informasi data bangunan maupun lahan. Untuk pengurusan PBG sendiri tidak dipungut biaya. Namun ada biaya retribusi yang harus dibayarkan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Jasa arsitek itu dibutuhkan, tapi biaya jasa arsitek itu tidak murah dan ditanggung masyarakat sendiri. Kalau pengurusan PBG-nya tidak dipungut biaya. Cuma ada retribusi yang dibayarkan. Nah biaya retribusinya juga beda-beda, tergantung jenis bangunannya dan berapa ukurannya,” paparnya.

“Segala kendala tetap kita usahakan. Terkait pengajuan, bisa buka di https://simbg.pu.go.id/. Di situ ada dirincikan juga syaratnya. Nah kalau persyaratannya semua terpenuhi, kita bantu aturkan jadwal dengan TPA dari Samarinda untuk pembahasan lebih lanjut. Semoga kita segera memiliki TPA sendiri, biar pengajuan PBG ini tidak menumpuk lagi,” imbuhnya.(*)

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG