Connect with us

Bontang

Ini 3 Dugaan Pelanggaran Perusahaan yang PHK Tenaga Kebersihan di RSUD Bontang

Published

on

Mediasi yang dilakukan Disnaker Bontang antara Federasi Serikat Pekerja dan PT Prima Solid Energik.

BEKESAH.co, Bontang – Mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) soal pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Prima Solid Energik (PSE) ke tiga tenaga kebersihan di RSUD Bontang berakhir buntu. Kedua pihak bersikukuh menempuh jalur di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) Kota Bontang Supriono menuding PT Prima Solid Energik (PSE) banyak melakukan pelanggaran administrasi dan prosedur.

Pertama, PHK dilakukan tak sesuai aturan. Ketika pekerja dinilai kerap melakukan pelanggaran, mestinya perusahaan memberikan surat peringatan atau memberikan pembinaan kepada karyawannya. Nyatanya, upaya itu tak pernah dilakukan.

“Perusahaan hanya menjadikan rekomendasi dari manajemen rumah sakit tenaga keberaihan dinyatakan tidak baik melaksanakan pekerjaan. Tidak ada SP 1, 2, ataupun 3,” ungkapnya.

Advertisement

Kedua, semenjak PT PSE ditunjuk menggantikan perusahaan sebelumnya PT Timorano, perusahaan penyedia jasa ini tak pernah membuat kontrak kerja kepada seluruh karyawannya. “Bagaimana dikatakan para pekerja ini habis kontrak, kalau mereka saja tidak pernah membuat kontrak kerja ke karyawan. Jelas ini pelanggaran,” imbuhnya.

Ketiga, lewat mediasi tripartit yang dijembatani Disnaker Bontang. Secara gamblang anjuran Disnaker meminta perusahaan untuk kembali mempekerjakan ketiga tenaga kerja yang di-PHK.

“Namun itu juga tidak diindahkan. Malah perusahaan itu membuka rekrutmen. Kami tetap meminta anjuran itu yg sudah dikeluarkan disnaker diikuti. Karena itu kan sudah melalui kajian,” tegasnya.

Lebih lanjut Supri mendorong Pemkot untuk patuh menegakkan Perda Nomo 11 Tahun 2018 tentang Pekerja Alih Daya. “Sebagai tenaga Alih Daya, pekerja CS RSUD haknya dilindungi oleh Perda tersebut,” ujarnya.

Advertisement

“Perusahaan-perusahaan di Bontang menjadikan Perda ini sebagai acuan mempekerjakan karyawan. Ini produk hukum Pemkot, mestinya pemerintah juga mematuhi,” pungkasnya.

Baca Juga  Kemenkes Instruksikan Mulai Suntik Vaksin Covid ke Anak, Ini Kata Dinkes Bontang

Penulis : *Carep Muh Sahril Sidik

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement