Hukum
Ibu Rumah Tangga di Bontang Ini jadi Pengedar Sabu, Dijual ke Semua Kalangan

BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Gunung Teluhan, Selasa (31/1) kemarin.
IRT berinisial WD (46) itu terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, IRT sempat bersembunyi dan mengungci rumahnya dari dalam.
Akibatnya, polisi pun mendobrak pintu rumah IRT tersebut sebelum berhasil diringkus.
IRT tersebut diduga bagian dari pengedar sabu yang masuk dalam target operas sejak lama.
Kami dobrak pintu rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melulai Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Rabu (1/2/2023).
Saat penggerebekan, polisi mendapati 47 gram sabu yang terbungkus dalam bentuk 2 poket kecil siap edar dan 1 poket besar.
Pengakuan tersangka, berjualan sabu baru dilakoni sebulan terakhir ini.
Tersangka menjual sabu ke semua kalangan para pengguna.
“Kami akan dalami lagi karena tersangka ini residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, uang tunai Rp 450 ribu, alat hisap sabu, timbangan digital, dan dua dompet milik WD.
Tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbutannya, WD pun terancam dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.