Connect with us

Bontang

Horee !! Jenazah Pasien Covid-19 Nggak Harus Dikubur di Bontang Lestari

Published

on

BEKESAH.co – Masyarakat Kota Bontang yang meninggal akibat Covid-19 tidak harus dimakamkan di Bontang Lestari.

Pemerintah Kota Bontang melalui Tim Satgas Covid-19 sudah memberikan kelonggaran agar pemulasaran bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Basri Rase. Ia mengatakan lokasi pemulasaran akan ditetapkan oleh tim nakes, selain itu, tempatnya juga harus mendapat restu dari warga sekitar.

“Sudah boleh. Cuma tidak semua TPU bisa digunakan, karena ada yang sudah penuh, juga harus ada persetujuan warga sekitar,” ujarnya saat.ditemui wartawan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (3/8/2021).

Advertisement

Lebih lanjut, kata Basri, pihak keluarga juga diperkenankan untuk melihat prosesi pemulasaran, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan, jumlahnya pun terbatas. Terkait teknis di lapangan, pihaknya masih menyusun tim relawan.

“Bentuk dulu relawannya, baru bisa dilaksanakan pemakaman di TPU,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Adi Permana juga megatakan, relawan akan mendapat pembekalan terkait tata cara pemulasaran jenazah Covid-19. Hal itu dilakukan, agar tidak ada kendala dalam melakukan pemulasaran.

“Relawan pemulasaran jenazah juga harus dibentuk dulu, dan dibekali pengetahuan tata cara pemakaman,” kata Adi.

Advertisement

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) HK 01.07/menkes/4834/2021, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19) sepanjang mengatur mengenai penatalaksanaan pemulasaraan jenazah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Beri Bantuan ke Korban Kebakaran, Ini Pesan Basri ke Masyarakat