Connect with us

Bontang

Gelapkan Pajak Rp 2,57 Miliar, Direktur PT HEN Diserahkan ke Kejari Bontang

Published

on

BEKESAH.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan satu orang tersangka atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bontang.

Tersangka Direktur Utama PT HEN, HP, diduga kuat telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam kasus ini, HP terbukti dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakan HP, telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2,57 miliar.

Konferensi Pers Kanwil DJP Kaltimtara di KPP Pratama Bontang. (Mae Bekesah.co)

Kejadian tersebut berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak Januari 2015 hingga Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang.

“HP memungut PPN dari lawan transaksinya yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal, tapi uang pajak yang diterima tidak disetorkan kepada negara. Hari ini tersangka sudah diserahkan ke Kejari Bontang,” ungkap Kabid P2IP DJP Kaltimtara, Windu Kumoro saat gelar konferensi pers di KPP Pratama Bontang, Kamis (3/2/2022).

Advertisement

Dikatakan Windu, tersangka mengaku uang pajak tersebut terlebih dahulu digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Namun tindakan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Sebagai informasi, sebelum menaikkan kasus ini ke jalur hukum, pihaknya sudah berupaya untuk memberikan edukasi kepada tersangka. Bahkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan membayar sisa pajak yang belum disetorkan kepada KPP Pratama Bontang.

Namun, hingga jatuh tempo, tersangka tetap tidak mengindahkan untuk melakukan pembayaran. Kemudian dilakukan pengelolaan dan analisis data untuk melihat apakah ada indikasi pidana (penyelidikan).

Baca Juga  9 Cara Efektif Mencegah Ular Masuk Rumah ala Pecinta Reptil Bontang

“Penyelidikan dilakukan pada tahun 2018, untuk mengumpulkan bukti-bukti, ada 6 orang saksi yang diperiksa pada waktu itu, untuk dimintai bukti faktur pajak dan bukti transfernya,” katanya.

Advertisement

Setelah penyelidikan selesai, tersangka ditawarkan untuk melunasi pajak yang belum disetor tersebut, waktunya selama 1,5 tahun, tetapi tersangka tetap tidak melakukan pelunasan, akhirnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara.

“Penyidikan dimulai diakhir 2020 dan sudah selesai pada Desember 2021. Saat ini kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Akibat tindakan tersebut, HP dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak yang digelapkan.

“PPNS Kanwil DJP Kaltimtara juga telah menyita aset tersangka berupa tanah seluas 10.000 meter persegi, ditaksir bernilai 825 juta yang berlokasi di Samarinda,” tutupnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Continue Reading
Advertisement