Connect with us

Bontang

Fakta, 70 Persen Pernikahan Usia Dini di Bontang karena Hamil Duluan

Published

on

BEKESAH.co – Angka pernikahan dini di Kota Bontang melonjak selama pandemi Covid-19.

Pengadilan Agama (PA) Bontang mengungkapkan banyak orang tua yang mengajukan pernikahan anaknya yang masih dibawah umur.

Padahal pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang, bahwa batas minimal usia pernikahan untuk perempuan ataupun laki-laki yaitu 19 tahun.

Dari data yang diterima Bekesah.co, semasa pandemi mulai dari 2020-2021, sudah ada 121 dispensasi kawin.

Advertisement

Rinciannya, 72 perkara di tahun 2020 dan 49 kasus pada 2021. Jika dibandig tahun 2019 jumlahnya hanya 29 kasus saja.

Tak lain, pengajuan tersebut didasari beberapa faktor. Salah satu penyebab banyaknya kasus pernikahan dini, karena pergaulan bebas.

Bahkan faktor tersebut menjadi salah satu alasan kuat pengadilan agama mengabulkan permohonan yang bersangkutan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bontang, Haerul Aslam pun menyebutkan 70 persen dari kasus yang dikabulkan, akibat hamil diluar nikah.

Advertisement

“Biasanya yang dikabulkan itu karena urgent mba. Ada juga yang nikah karena sudah lama pacaran, takut zina,” ujarnya saat ditemui Bekesah.co, Senin (22/11/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Haerul menjelaskan sebelum mengabulkan permohonan yang bersangkutan, ada beberapa hal yang perlu dibuktikan. Misal, jika hamil diluar nikah, maka harus ada surat keterangan hamil dari rumah sakit, bidan, atau tempat yang berwenang lainnya.

Kemudian, ada bukti penolakan dari KUA setempat karena pasangan tersebut dibawah umur, buku nikah kedua orang tua, akta kelahiran calon pengantin, dan ijazah.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Ini Penjelasan Direktur PDAM Bontang soal Air tak Ngalir 3 Hari
Continue Reading
Advertisement