Connect with us

Bontang

Empat Warga Bontang Diburu Polisi, Korupsi Dana Hibah Provinsi Kaltim

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Kepolisian Resort Bontang merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku korupsi dana hibah Provinsi Kaltim yang disalurkan ke LPK Salon Excel, Selasa (23/11/2022).

Sebanyak empat tersangka masuk daftar tersebut. Tiga di antaranya adalah perempuan. Mereka antara lain, Endah Listiani, Sriana Tri Wahyuni, Iin dan Yuwansa.

“Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila ada yang mengetahui terkait informasi dan keberadaan tersebut di atas agar segera melapor ke Unit Tipikor Sat Reskrik Polres Bontang 085252233288,” tulis laman Instagram Polres Bontang.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea membenarkan ihwal rilis ini. Keempat pelaku merupakan DPO kasus korupsi dana hibah. Keempatnya melakukan penggelapan sebesar Rp 300 juta. Dari dana hibah sebesar Rp 500 juta. Namun, ia belum bisa membeberkan lebih lengkap perihal kasus yang menyeret para pengurus LPK tersebut.

Advertisement

“Itu nanti disampaikan kalau sudah selesai kami limpahkan di Kejaksaan aja bang,” ungkap Iptu Bonar saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Dari laman Instagram Polres Bontang juga tidak diperlihatkan secara rinci para wajah keempat DPO.

Dari daftar nama yanh disebutkan, polisi hanya memberikan nama dan alamat para tersangka. Endah Listiani, alamat tidaj disebutkan, kemudian, Srianah Tri Wahyuni warga Jalan MH Thamrin, RT 25, Kelurahan Bontang Baru.

Ketiga Yuwansa, seorang pria yang berdomisili di belakang SPBU Tanjung Laut .

Advertisement

Keempat Iin, warga di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh polresbontang (@polresbontang)

Advertisement

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Baca Juga  PAD Masih Bergantung dari Pusat, Pemkot Tantang Bapenda Gali Potensi Pajak
Continue Reading
Advertisement