Connect with us

Bontang

Dugaan Hiburan Dewasa Happy Puppy, Komisi II: Membantah Tapi Tidak Hadir!

Published

on

BEKESAH.co – Dugaan praktek penjualan minuman keras (miras) di salahsatu tempat hiburan karaoke keluarga Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bontang Baru, ditengarai menyalahi aturan.

Pasalnya, badan usaha yang mengelola tempat tersebut belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang di Gedung DPRD Bontang, Bontang Lestari, Selasa (3/3/2020).

Dari keterangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, praktek penjualan miras masih dilakukan meski telah beroperasi kurang lebih setahun terakhir.

Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP Bontang, Rafidah, mengatakan belum adanya penertiban karena rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur aktivitas penjualan minuman beralkohol di Bontang belum disahkan.

Advertisement

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nur Salam berpendapat, belum rampungnya raperda tentang miras tak sertamerta membuat Satpol PP tidak bertindak. Sebagai tempat karaoke keluarga, memperjualbelikan minuman beralkohol dinilainya tidak sesuai dengan izin awal sebagai hiburan keluarga.

“Jangan jadikan alasan Satpol PP tidak bertindak karena raperda miras belum rampung. Ada hal lain yang dilanggar seperti perizinan operasional, karena izin yang dikantongin Happy Puppy itu, jangan sampai izinnya karaoke keluarga tapi prakteknya karaoke orang dewasa,” tegasnya.

Ketua Komisi II Rustam HS ketika memimpin RDP terkaiti izin operasi Happy Puppy, Selasa (3/3/2020). (Ismail/bekesah.co)

Komisi II juga kecewa karena manajemen Happy Puppy tidak hadir dalam rapat untuk menjawab tudingan berjualan miras dan sejumlah pelanggaran izin usaha lainnya. Pihak manajemen hanya menyampaikan surat permohonan maaf tidak bisa ikut dalam rapat disertai dengan bantahan menjual miras.

“Cuma mengirimkan surat permohonan maaf seperti ini. Tertulis juga menolak tudingan dugaan berjualan miras dan menyediakan jasa wanita penghibur. Bisa memberikan konfirmasi tapi tidak hadir,” ketus Rustam HS, Ketua Komisi II sambil mengibaskan surat dari manajemen tersebut.

Baca Juga  Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Bontang, AKBP Yusep Sampaikan Pesan Penting

Ia mengatakan, Pemerintah dan DPRD Bontang memberikan akses kepada investasi untuk masuk namun tetap mengikuti kaidah aturan yang berlaku. Rustam menekankan, pengusaha yang berinvestasi patut menjadi mitra yang baik dan selaras dengan visi-misi Bontang. (*)

Penulis: Ismail Usman

Advertisement