Connect with us

Kaltim

DPRD Kaltim Menolak Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Setelah Penandatanganan UU ASN

Published

on

BEKESAH.co, Samarinda  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menolak rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyatakan penolakan tersebut dengan alasan bahwa penghapusan tenaga honorer dapat merugikan ribuan hingga jutaan orang yang bergantung pada penghasilan mereka. Ia mempertimbangkan bahwa banyak tenaga honorer memiliki tanggungan keluarga, termasuk istri, anak, dan orangtua.

“Kami minta keistimewaan untuk Kaltim kalau memang mau menghapus honorer. Karena kami sudah komitmen untuk menjaga honorer agar tidak ada yang diberhentikan. Itu adalah hak hidup mereka,” ujarnya.

Samsun, yang juga anggota DPRD dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, menekankan bahwa pemerintah provinsi Kaltim terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Advertisement

“Kalau mau dihapus dan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus ada jaminan semua honorer bisa jadi PPPK tanpa ada yang ketinggalan. Jangan sampai ada yang kehilangan nafkah mereka, ini yang harus dipikirkan,” tambahnya.

Samsun berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“APBD Kaltim cukup untuk membayar honorer, kami tidak setuju menghapus honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” tegas politikus PDIP itu.

Penting dicatat bahwa UU ASN menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dalam konteks ini, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam proses penataan tenaga honorer, dan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sebagai opsi dalam penataan tenaga honorer.

Advertisement
Baca Juga  Hari Ini, Klinik Konservasi Gigi di RSUD Taman Husada Dijadwalkan Kembali Dibuka

Penulis : Putri