Connect with us

Bontang

DPRD Bontang Gelar Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Published

on

BEKESAH.co- Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar konsultasi publik bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bontang, Senin (13/7/2020).

Konsultasi publik ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bertempat di ruang rapat Paripurna Lantai 3 Sekretariat DPRD, kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi II, Rustam, didampingi anggota Sitti Yara, Suharno, Sumaryono, dan Ridwan.

Dengan mengundang para Kepala OPD, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta Pengurus Barang di lingkungan Pemkot Bontang.

Advertisement

Dijelaskan Rustam, tujuan dilakukannya konsultasi publik ini untuk memberikan ruang kepada seluruh OPD untuk memberikan masukan, saran atau pendapat demi menyempurnakan Raperda.

Rustam juga menyebut Raperda yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang tersebut memiliki semangat untuk menginventarisasi seluruh aset di setiap OPD.

Sehingga secara otomatis pemerintah dapat diketahui kekayaan yang dimiliki Kota Bontang.

“Ini lah pada pagi hari ini kita berdiskusi bersama supaya begitu Raperda ini diundangkan, semua teman-teman di SKPD bisa mendata aset-aset yang ada di setiap SKPD sebagai pengguna,” ucap Rustam.

Advertisement

Selain itu, untuk mengetahui aset apa saja yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Pusat.

Untuk itu, dengan disahkannya Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan nantinya seluruh OPD dapat melakukan inventaris seluruh harta milik Pemkot Bontang. (kmf_ag)

 

Advertisement
Baca Juga  Andi Faiz: Jam Malam Bukan di Atas Jam 22.00