Connect with us

Bontang

Disnaker Dorong Basri Rase 2024 Terbitkan Instruksi Semua Perusahaan Terapkan UMK Bontang Rp3,5 Juta

Published

on

Kadisnaker Bontang Abdu Safa Muha.

BEKESAH.co, Bontang – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha, mendorong Wali Kota Bontang Basri Rase untuk menerbitkan instruksi kepada seluruh perusahaan yang beraktifitas di Kota Taman agar menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp3,5 juta.

“Untuk 2024 kita akan mengusulkan ini ke Pak Wali Kota. Perusahaan wajib menjalanka aturanb tersebut,” ujarnya kepada Bekesah belum lama ini.

Safa mengaku, berdasarkan laporan yang kerap diterima tak sedikit perusahaan yang mengupah karyawannya di bawah UMK. Sebagai bentuk pengawasan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) diberikan otoritas penuh untuk mengawasi perusahaan yang masih membandel. “Fungsi pengawasan ini mulai diberlakukan di tahun 2024. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” paparnya.

Baca Juga  Kadin Bontang Gagas Kerjasama Kemitraan dengan Badak LNG, Bakal Gelar Workshop CSMS

Dia menyebut perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang. Menurutnya sanksinya jelas yaitu pidana sesuai UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum.

Advertisement

Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. (*)

Penulis : Jihan Andinih

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement