Connect with us

Bontang

Direktur PT HTT Hartoyo Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Published

on

BEKESAH.co – Sidang kasus korupsi yang menyeret Direktur PT Haris Tata Tahta (HTT) Readymix, Hartoyo terus bergulir. Pengusaha asal Bontang itu dituntut hukuman penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Dody Sukmono, Agung Satrio Wibowo, dan Wahyu Dwi Oktafianto.

“Selain itu, penuntut umum juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan pidana kurungan,” ucap JPU Dody membaca amar tuntutan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (20/02/2020) lalu.

Mendengar besaran tuntutan yang dilayangkan KPK, terdakwa Hartoyo mengaku keberatan, lantaran fee proyek yang diberikannya itu bukan atas kemauannya sendiri, melainkan permintaan dari pejabat negara agar tidak dipersulit. Sehingga ia akan mengajukan sidang pledoi atau pembelaan pada Rabu (26/02) mendatang.

“Saya memang akui (memberi uang, red), tapi enggak menyangka selama itu tuntutan jaksa. Uang itu diminta, bukan inisiatif saya,” terang Hartoyo usai persidangan.

Advertisement

Untuk diketahui, Direktur PT HTT Readymix, Hartoyo tertangkap basah memberikan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen proyek preservasi jalan SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta, yakni Andi Tejo Sukmono sebesar 2 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 8,04 miliar serta “biaya adminisrasi” per bulan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere, yang juga ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus ini, mendapat jatah senilai Rp 1,4 miliar.

Ada juga Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Warnadi mendapat bagian 1 persen. Lalu Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Totok Hasto Wibowo dan Tri Bakti Mulyanto juga tak luput dari pembangian fee proyek tersebut.

Baca Juga  Benarkah Penderita Asam Urat Tidak Boleh Makan Buah Mangga?

Total keseluruhan yang diberikan Hartoyo sebagai pemenang dalam tender penguatan mutu jalan tersebut mencapai Rp 9,44 miliar. Bahkan, pemberian itu tah hanya berupa uang tunai atau transfer, ada juga tiket pesawat hingga biaya hotel.

Advertisement

Penulis : Asriana