Connect with us

Headline

Diintai Polisi 1 Bulan, MR Pemuda Tanjung Laut Ini Ditangkap

Published

on

MR (21) harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya sendiri.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pemuda berinisial MR (21) diringkus jajaran Satreskoba Polres Bontang, Kamis (15/8/2022) sekitar
pukul 17.35 Wita kemarin. Ia ditangkap atas kepemilikan sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pelaku sudaah diintai sebulan. Saat digeledah dia menyembunyikan paket sabut miliknya di dalam kotak rokok yang disimpan di bawah lemari.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,13 gram, pipet kaca, korek gas, sedotan runcing, dan kotak rokok. “Dia mengakui itu memang barang milik dia,” katanya.

Kini tersangka telah digelandang di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Sudah Beli Alatnya, Tapi Pendonor Plasma Darah untuk Covid di Bontang Masih Minim