Connect with us

Politik

Digaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi PPS Pemilu 2024

Published

on

Pemilu bakal digelar serentak 2024. KPU mulai merekrut Petugas Pemungutan Suara alias PPS.

BEKESAH.co – Tahapan Pemilu 2024 resmi begulir satu per satu. Sebelumnya, KPU sudah merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Terbaru, KPU bakal kembali menggelar perekrutan bagi Panitia Pemungutan Suara alias PPS.

Berikut jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

Tahapan dan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dikutip dari infopemilu.kpu.go.id adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 27 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 – 29 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 – 29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS : 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2022 – 4 Januari 2022

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Advertisement
  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
Baca Juga  Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Rawan Titipan Partai Politik

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Peserta pendaftaran PPS maupun PPK adalah sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4×6

Honorarium PPS

Nantinya, setiap anggota PPK dan PPS akan mendapatkan honor. Berikut honor yang akan diberikan kepada anggota PPS berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam portal infopemilu.kpu.go.id.

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 – 4 April 2024

Demikian itu informasi jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement