Connect with us

Bontang

Diciduk BNN Bontang saat Gelar Pesta Sabu di Santan Ulu

Published

on

BEKESAH.co- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan narkoba. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 7 lainnya hanya pemakai.

Semua tersangka digrebek pada Jumat (5/3/2021) pukul 15.10 Wita saat sedang melakukan pesta sabu. Setidaknya ada 33,5 gram jenis sabu yang diamankan BNN Bontang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM 26 RT 10 Dusun Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat setempat, sering terjadi transaksi dan pesta narkotika yang dilakukan oleh Sultan alias Bagong (pemilik rumah) beserta teman-temannya,” ucap Kepala BNN Bontang, Widdy Harsono dalam konferensi pers, Senin (8/3/2021).

Advertisement

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati pemilik rumah sekaligus pelaku peredaran narkotika, Bagong beserta 8 orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Tidak puas sampe di situ, pihaknya kembali melakukan introgasi kepada pemilik rumah, Bagong. Dirinya pun mengakui, akan ada kurir yang datang untuk mengantar barang haram tersebut. Barang itu dipesan dari salah satu warga lapas yang ada di Tenggarong, Suha’.

Pengantaran tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni Bustang dan Ropi. Keduanya tiba di rumah Bagong pukul 22.35 Wita. Seketika itu pula, pihak BNN melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 unit handphone di dalam kantong celana Bustang, plastik klip kecil dalam jok motor.

“Shabu dibungkus dengan plastik makanan ringan dan plastik hitam yang dibuang di semak-semak di sekitar rumah Bagong,” ujarnya.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah 5 paket sabu dengan berat 2,08 gram/brutto, 1paket sabu dengan berat 1,30 gram/brutto, 1 bong, 1 case tempat kacamata warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna merah, 336 lembar klip kecil, pipet kaca.

Baca Juga  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bontang Hari Ini, Senin 27 Maret

Kemudian 2 buah sedotan takar, 3 buah korek api, uang tunai Rp 1,5 juta, 1 paket sabu dengan berat 30,17 gram/brutto, 2 unit handphone merk Samsung dan Nexcom, 400 lembar klip kecil, 1 bungkus snack Tictic, Garuda Pilus, Tiara dan kresek hitam.

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, Mochtar (54), Sultan alias Bagong (38), Bustang alias Japes (27) dan Ropi (23).

Selain itu, 7 pemakai lainnya adalah Ayu Andira (33), Saparta (37), Hasna (26), DH (16),Saparuddin (51), Andi (50) dan Dedi Harianto (28).

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah