Connect with us

Bontang

Diburu Karena Curi Sepeda, Polisi Malah Temukan Sabu

Published

on

BEKESAH.co- Berawal dari pengungkapan pencurian sepeda gunung. Tim Rajawali Polres Bontang bersama Sat Reskoba Polsek Bontang Utara dan Bontang Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba, Rabu, (3/2/2021).

Setidaknya ada tiga pemuda Bontang yang terlibat. Dua di antaranya diduga pengedar narkoba. Salah satunya IA (24), orang pertama yang diciduk polisi.

Awalnya, IA dibuntuti polisi akibat dugaan pencurian sepeda. Namun saat dirinya diperiksa, polisi menemukan satu poket sabu di kantong celana bagian belakang, tepatnya sebelah kiri.

Warga Berebas Tengah itu diringkus di Jalan Ahmad Yani Bontang Utara, sekira pukul 15.15 Wita.

Kemudian, pihaknya pun melakukan pengembangan. Dari pengakuan IA, dirinya membeli barang haram itu dari seorang pengedar berinisial MI (27).

Advertisement

Harganya pun mencapai Rp 700 ribu , namun IA baru membayar Rp 100 ribu. Akibatnya, IA digelandang ke Polsek Bontang Utara. Selain itu, polisi juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah sedotan runcing, satu buah pipet kaca, dan satu unit ponsel.

Kurang lebih 45 menit pasca penangkapan IA, polisi berhasil meringkus MI disebuah bengkel motor. Saat ditemui, MI sedang duduk santai. Namun, saat polisi melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang mencurigakan di diri MI.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan penggeledahan. Dan ditemukan 25 poket sabu, yang disembunyikan warga Tanjung Laut itu dibelakang bengkel dan disimpan di dalam tempat minyak rambut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu tempat minyak rambut, dan uang sisa penjualan narkoba senilai Rp 40 ribu.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Bontang Utara,” kata Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Kamis (4/2/2021).

Advertisement
Baca Juga  Bawa Sabu 15 Gram, Warga Guntung Dibekuk Polisi

Lanjut di hari yang sama, polisi kembali menciduk seorang pengedar, MA (25). Pukul 16.30 Wita. Dirinya ditangkap di kontrakkanya di wilayah Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 27 poket atau 7,76 gram. Yang disimpan di dalam pipa bulat kecil dan dibalut lakban berwarna hitam.

Barang bukti lainnya yang ikut disita polisi, yaitu satu unit ponsel, 21 plastik klip kecil, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap sabu. Kini, MA ditahan di Polsek Bontang Selatan.

Akibatnya, ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah