Connect with us

Bontang

Dianggap Ilegal, Bawaslu Bubarkan Konferensi Pers Hasil Survei Paslon Pilkada Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menghentikan secara paksa Konferensi pers Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dihelat di Teras Kuala, Minggu (1/11/2020) malam tadi.

Kegiatan itu dianggap ilegal, lantaran lembaga survei tersebut belum terdaftar di KPU Bontang.

“Saat ini baru Indobarometer yang terdaftar di KPU. LSI Denny JA belum pernah menghubungi kami dan KPU, jadi bisa dibilang ilegal,” tegas Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.

Menurutnya, konferensi pers tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, lantaran belum memiliki legal standing.

LSI Denny JA dianggap melanggar kode etik dan ilegal, namun Bawaslu belum dapat memastikan apakah akan dikenakan pidana atau tidak.

Advertisement

“Denny JA melanggar UU PKPU Nomor 8. Kita kaji dulu apakah akan dikenakan pidana atau tidak,” kata Nasrullah.

Ia pun meminta kepada seluruh media yang menayangkan secara langsung rilis LSI Denny JA dihapus, karena aktivitas survei yang dilakukan LSI Denny JA itu tidak resmi.

“Teman-teman media yang sudah melakukan siaran langsung mohon dihapus karena akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tim Liputan Bekesah.co

Advertisement
Baca Juga  Hati-hati Lewat Jalan Ini, Sudah Banyak Makan Korban