Connect with us

Bontang

Di-PHK, 21 Karyawan PT. CSM Ngadu ke DPRD Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Tak terima diberhentikan secara sepihak, 21 karyawan PT. Citra Setiawan Mandiri (CSM) mengadu ke anggota DPRD Bontang.

Karyawan yang terkena PHK tersebut merupakan Cleaning Service atau OB yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Lewat mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang pada Senin (8/3/2021) hari ini, perwakilan OB Irmayanti meminta perlindungan atas hak yang seharusnya masih mereka miliki.

“Kita diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan. Padahal kami masih memenuhi syarat,” ungkapnya.

Advertisement

Syarat karyawan bisa diberhentikan, lanjutnya, apabila memiliki penyakit yang membahayakan, kemudian melakukan pelanggaran.

“Ini kami tidak diinformasikan hasil dari medical check-up. Pun kalau memang ada pelanggaran, seharusnya diberikan surat peringatan baik 1, 2 maupun 3 hingga dipecat,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Muslimin meminta kepada pemenang tender, PT Citra Setiawan Mandiri untuk menjelaskan alasan diberhentikannya 21 karyawan tersebut.

Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya menyebutkan, perusahaan penyedia jasa yang mempekerjakan pekerja/buruh sebelumnya dalam hal pekerjaan yang sama dan sifatnya terus menerus.

Advertisement

“Pihak pemenang tender harus memahami Perda yang berlaku” katanya.

Sementara itu, Senior Manager PT CSM
M. Jupri Daeng mengatakan pemberhentian tesebut dilakukan atas dasar evaluasi yang pihaknya lakukan sejak Februari 2021.

Dari penilian yang mereka lakukan ditemukan adanya raport merah yang didapatkan dari beberapa OB.

“Yang kami nilai bukan hanya absensi, tapi etika, kerapian dan beberapa hal lainnya. Maka keluarlah hasil tersebut,” sebutnya.

Advertisement

Dari 21 orang, terdiri dari 7 orang pengawas dan sisanya adalah tenaga kerja OB. Kemudian terdapat 5 orang yang jelas sudah mngundurkan diri dan tidak mengajukan lamaran.

Baca Juga  PT KPI Kolaborasi bareng SMAN 2 Bontang, Intip Keseruannya

“Terkait pengawas itu kan kebijakan dari perusahaan pemenang tender. Kemudian ada 2 orang ada nama tapi nggak ada orangnya, 2 orang mundur secara lisan dan 1 orang tidak membuat lamaran. Kemudian 9 orang lainnya akan masuk dalam evaluasi lanjutan oleh pihak PT. CSM,” tutupnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement