Connect with us

Balikpapan

Di Balikpapan, Bayi Baru Lahir Langsung Ditanggung BPJS

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah Kota Minyak memastikan, untuk bayi yang baru lahir bisa mengikuti program BPJS gratis untuk kelas 3. Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, nantinya iuran premi yang ditanggung oleh Pemkot senilai Rp 37.800 per peserta. Bagi yang sudah terdaftar kelas 3, maka secara otomatis akan ditanggung preminya oleh Pemkot Balikpapan.

“Begitu juga dengan ibu hamil. Jika ibu hamil ini sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta kelas 3, maka bayi yang akan dilahirkan otomatis akan ditanggung iuran premi BPJS Kesehatan oleh Pemkot Balikpapan,” ujarnya, Rabu (29/9).

Dia menambahkan, bagi fasilitas kesehatan yang melayani ibu hamil dan pada saat melahirkan anaknya butuh proses penanganan lebih lanjut, contohnya harus dirawat di dalam ruang inkubator, dia menegaskan bayi tersebut akan secara otomatis ditanggung BPJS.

“Bayi yang baru lahir sudah otomatis terlindungi (BPJS), sambil orangtuanya membuatkan BPJS Kesehatannya agar fasyankes melayani bayi tersebut. Waktu yang diberikan mengurus BPJS Kesehatan ini 28 hari sejak dilahirkan,” tambahnya.

Advertisement

Terkait pembayaran iuran premi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan dilakukan Pemkot Balikpapan setiap triwulan. Hal ini berdasarkan keputusan wali kota tentang penetapan peserta PBPU dan BP Pemda. “Sedangkan untuk triwulan selanjutnya dilakukan berdasarkan berita acara rekonsiliasi peserta,” tutupnya.

Penulis : Prokal.co

Baca Juga  Wawali Basri Rase Terinfeksi Virus Corona