Connect with us

Headline

Curi Iphone Teman Kerja, Warga Loktuan Diringkus Polisi

Published

on

Tersangka TW (32) beserta barang bukti hasil curian.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang warga Loktuan berinisial TW (32) terpaksa harus mendekam di jeruji besi, Selasa (11/7/2023). Pria bertato ini diamankan lantaran mencuri  satu unit ponsel milik rekan kerjanya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kejadian bermula saat korban menaruh ponselnya paja jam masuk kerja sekitar pukul 07.00 Wora di area pabrik pada 20 Mei lalu. Sekitar pukul 11.00 Wita saat korban ingin mengambil ponsel pintarnya itu sudah raib.

“Korba berkali menelpon tapi nomor hpnya sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Bontang Utara. Dia merugi sekitar Rp 7 juta. Seusai mendapat keterangan dari korban, polisi pun mengusut kasus ini.

Advertisement

“Hampir dua bulan, pelaku ditemukan. Dia rekan kerjanya sendiri,” beber Mandiyono.

Kini pelaku sudah mendekam ditahanan. Polisi masih menggali keterangan tersangka perihal motif dirinya mencuri barang mikik rekannya sendiri itu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Kronologi Kecelakaan Helikopter Penyebab Kobe Bryant Tewas