Connect with us

Hukum

Cerita Warga, Lahan Diserobot Tambang Ilegal Tanpa Izin, Setahun Lapor Polisi tapi Tak Ada Hasil

Published

on

BEKESAH.co – Seorang warga Samarinda bernama Dinda (32) mengaku sudah setahun melapor ke polisi karena lahannya dilakukan penambangan batu bara secara ilegal.

Namun, sayangnya, laporan itu tanpa hasil hingga saat ini.

Dinda melaporkan kasus penyerobotan lahan miliknya itu di Dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kutai Kartanegara.

Laporan dilayangkan ke Polres Kutai Kartanegara, tepat pada 30 November 2021.

Dinda pun sempat dipanggil untuk memberikan keterangan pada April 2022 atau lima bulan setelah laporan masuk.

Advertisement

“Setelah itu, enggak ada lagi sampai sekarang. Sejauh mana progres laporan, kami pun enggak diberitahu,” ungkap Dinda saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).

Untuk itu, dalam waktu dekat, Dinda berencana melaporkan lagi kasusnya itu ke Polda Kaltim dan berharap polisi bisa menindaklanjuti guna ada kepastian hukum baginya.

Keluarga Dinda merasa dirugikan. Selain diserobot, lahan yang ditambang itu kini ditinggal pergi oknum penambang dengan kondisi berlubang bekas galian dan lahan rusak.

“Sudah setahun saya memperjuangkan hak, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” keluh Dinda sambil berharap laporan kali ini bisa berproses sampai tuntas.

Awal mula kasus
Dinda menceritakan awal mula kasusnya itu terjadi tepat pada 14 November 2021.

Advertisement

Ketika itu, dia mengunjungi lahan peninggalan ayahnya di RT 17, Dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kutai Kartanegara.

Namun, dia mengaku kaget karena sudah dilakukan penambangan secara ilegal tanpa sepengetahuan dirinya.

Lahan seluas hampir 16 hektar itu merupakan peninggalan sang ayah. Kedua orangtua Dinda sudah meninggal.

Tanpa pikir panjang, Dinda bergegas melapor ke polsek setempat. Namun, oleh polisi, Dinda diarahkan untuk melapor ke RT terlebih dahulu.

Baca Juga  Ada Oknum DPRD Bontang Sudah Balikin Duit Perjalanan Dinas

Hasil koordinasi dengan RT, Dinda akhirnya dipertemukan dengan para penambang ilegal.

Advertisement

Hasil pertemuan itu, penambang ilegal dan keluarga Dinda sepakat penyelesaiannya secara kekeluargaan karena penambang mengakui salah.

Namun, kata Dinda, beberapa hari setelah pertemuan itu, penambang itu justru berubah dan meminta agar Dinda menempuh jalur hukum.

Pada 30 November 2021, keluarga Dinda melapor ke Polres Kukar dengan terlapor penambang ilegal berinisial JN.

Sebulan berjalan, tak ada hasil signifikan dari polisi. Keluarga Dinda membawa kasusnya itu ke Kementerian ESDM.

Laporan ke ESDM ternyata memengaruhi progres laporan di Polres Kukar. Pada Januari 2022, kasus itu kembali bergulir di Satreskrim Polres Kukar.

Advertisement

Memasuki pertengahan April 2022 atau lima bulan setelah laporan itu, keluarga Dinda baru dipanggil memberi keterangan atas laporan itu.

Setelah memberi keterangan itu, kata Dinda, keluarganya tidak lagi mendapat laporan progres kasusnya sampai saat ini.

Sudah setahun berjalan laporan itu menggantung di Polres Kukar.

Tidak patah semangat, Dinda bersama keluarga berencana melapor lagi kasusnya itu dalam waktu dekat, tetapi ke Polda Kaltim. “Semoga ditindaklanjuti biar ada kepastian hukum,” pungkas Dinda.

Kasat Reskim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengeklaim, laporan itu terkendala belum adanya penjadwalan dari BPN Kukar untuk mengecek kesesuaian antara sertifikat pelapor dengan obyek lahan yang ditambang.

Advertisement

“Jadi kita harus pakai BPN untuk pengembalian batas. Sementara sampai sekarang BPN belum menjadwalkan untuk pengembalian batas. Jadi, untuk kasus masih berjalan ya,” kata dia dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Dinda mengaku, keluarganya pernah “dipingpong” soal pengajuan tapal batas tanah antara BPN Kukar dan penyidik.

Baca Juga  Jasad Korban Lubang Tambang Samarinda Ditemukan Mengapung di Pinggir Kolam

Dinda pernah mengajukan permohonan ke BPN Kukar untuk tapal batas lahannya, tetapi BPN bilang untuk menunggu surat penyidik.

“Kami sampaikan ke penyidik, malah sebaliknya penyidik bilang menunggu surat BPN Kukar. Jadi bingung kami,” pungkas Dinda.

Advertisement