Connect with us

Nasional

Cara Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah Tanpa Calo

Published

on

BEKESAH.co – Saat baru membeli kendaraan bekas, umumnya  akan mengurus balik nama.

Proses balik nama ini perlu dilakukan supaya  tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak tahunan. Tapi sebelum balik nama, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, umumnya harus mutasi dulu.

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap

Advertisement

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap

3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap

4. Membawa faktur pembelian

5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai

Advertisement

6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili.

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.

Cara Mutasi Sepeda Motor

1. Datang ke Samsat di mana sepeda motor terdaftar, dan memberikan laporan.

Advertisement

2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka). Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.

4. Berikan fotokopi STNK, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket mutasi/

5. Setelah petugas mengecek berkas dan melegalisir serta memberikan cap pada berkas fotokopi, silahkan menuju bagian fiskal dan melakukan pembayaran.

Advertisement

6. Selanjutnya, kembali menuju bagian loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas.

7. Tunggu beberapa hari dan dapatkan surat jalan sementara sebagai gantinya.

Baca Juga  Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Baru Di-DP Rp 22 Miliar

9. Setelah berkas keluar, datang ke kantor Samsat tujuan dan lakukan pendaftaran berkas ke bagian mutasi.

10. Lakukan cek fisik kendaraan kembali.

Advertisement

11. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengejek silang ke Polda setempat.

12. Datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil plat nomor, STNK Baru, dan membayar sejumlah biaya pengurusan penulisan STNK, BPKB, pajak, dan plat nomor.

13. Tunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari.

14, Setelah itu, lakukan pengambilan BPKB baru tersebut.

Advertisement

Biaya penerbitan surat Mutasi ke luar Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi kedaraan bermotor sampai selesai, antara lain yaitu :

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00

Advertisement

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

Penulis : Redaksi