Connect with us

Bontang

BW Soroti Penyebutan Nama SKPD harusnya Sudah Berganti jadi OPD

Published

on

BEKESAH.co, BONTANG – Rapat terkait raperda pengelolaan keuangan daerah Kota Bontang, Komisi II memberikan beberapa catatan kepada tim asistensi pengelolaan keuangan.

Salah satu yang disorot terkait dengan penggunaan kata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Bakhtiar Wakkang, penyebutan untuk perangkat daerah bukan lagi SKPD melainkan OPD.

Baca Juga  Dugaan Pemukulan di Lapas Klas II A Bontang, Pelaku Sempat Menenggak Miras ?
Baca Juga  4 SMA Terbaik di Bontang,  Swasta atau Negeri yang Duduk di Posisi Pertama ?
Baca Juga  Kisah Pemilik Kebab Baba Rafi yang Mendunia, Habiskan Masa Kecil, dan Remaja di Bontang

Ia pun meminta kepada pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan. Harapannya perda yang sudah dibahas ini tidak menimbulkan multitafsir.

“Dalam pasal tersebut tidak ada tertera OPD sementara yang saya ketahui bukan SKPD lagi tapi OPD,” tuturnya diselah rapat berlangsung di Ruang Rapat 3, Sekertaris DPRD Bontang, Senin (1/8/2022).

Advertisement

Sementara itu, Kepala BPKAD Bontang, Sony Suwito Adicahyono menuturkan bahwa aturan tersebut merujuk pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan tertuang istilahnya SKPD. Sementara untuk istilah OPD tertuang dalam PP nomor 18 tahun 2016.

“Ini memang jadi pembahasan yang menarik, karena memang ada dua istilah SKPD dan OPD, ini juga akan kami bahas lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, dengan adanya dua istilah tersebut, Kementrian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran nomor 77 tahun 2020 yang menyebutkan dua istilah tersebut berlaku hingga saat ini. Istilah SKPD digunakan dalam pengelolaan keuangan sementara OPD dalam kelembagaan.

“Nanti kami cek lagi surat edarannya untuk memastikan,” ungkapnya.

Advertisement

Sebagai informasi, rapat pembahasan raperda pengelolaan keuangan hari ini membahas 12 pasal, mulai dari pasal 17-28, setidaknya masih ada 180 pasal lagi yang akan dibahas dari total 208 pasal.

Penulis : Maimunah Afiah

 

Advertisement