Bontang
Bukan Barang Impor, Begini Klarifikasi Bea Cukai Bontang
BEKESAH.co, Bontang – Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, Tri Haryono mengklarifikasi pernyatannnya terkait penemuan barang impor.
Dia mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh petugasnya bukan terhadap barang impor, melainkan terhadap barang kena cukai.
“Yang dimaksud dengan penindakan kepabeanan pada data Bea Cukai Bontang adalah penindakan terhadap barang kena cukai yang dibawa secara melebihi batas oleh awak sarana pengangkut,” tutur Tri Haryono, Rabu (24/1/2024).
Dia menambahkan, tidak terdapat barang impor yang lolos dari pengawasan. Dibuktikan dengan penindakan bea cukai Bontang setelah melalui manajemen risiko pemeriksaan.
“Jadi dari hasil pengolahan informasi yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan pemeriksaan secara selektif sesuai dengan manajemen resiko, menghasilkan penindakan dengan rincian barang dan jumlah seperti dirincikan pada data yang telah disampaikan,” jelasnya.
Adapun itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa atau mengedarkan barang kena cukai secara ilegal, karena dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan melaporkan kepada petugas bea cukai jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran,” pungkasnya.(*)
Penulis : Jihan Andinih
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid