Connect with us

Bontang

Buat Laporan Fiktif, Negara Rugi Rp 800 Juta, Pejabat Ini Ditangkap Polres Bontang

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang meringkus seorang Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa Sambera Kabupaten Kutai Kartanegara, karena korupsi dana desa, sebesar Rp 800 juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui, Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan dana yang dikorupsi adalah dana yang digelontorkan pada tahun 2018 dan 2019. Pelaku berinisial FS(40) berstatus sebagai PJ Kepala Desa saat itu.

“Pelaku ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa tahun 2018-2019, sehingga diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa,” paparnya.

Iptu Hari melanjutkan yang digelontorkan untuk Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu pada tahun 2018 sebesar Rp 2 miliar rupiah dan pada 2019 sebesar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut sendiri untuk beberapa kegiatan desa. Dari penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya, terindikasi ada kegiatan yang tidak sesuai dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai Rp 24 juta, SK Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian PJ Kepala Desa, nota pembelian material, serta bukti stempel yang dibikin dan dipakai tersangka. Sampai sejauh ini, masih terus dilakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan akan ada tersangka lanjutan.

“Motif tersangka melakukan laporan fiktif dengan stempel yang dibuat sendiri,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman penjara paling rendah 4 tahun, maksimal seumur hidup,” terangnya.

Advertisement

Penulis : *Carep Ananda Aisyah Putri

Baca Juga  Jimmi Dukung Rencana Pemkab Kutim Percepat Proses Pelaksanaan Realisasi APBD 2024