Connect with us

Bontang

Bontang Catat Rekor Tertinggi Pelanggaran Pilkada se-Kaltim

Published

on

BEKESAH.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang sudah mencatat 25 laporan pelanggaran selama proses jelang Pilkada.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Atrian menyebutkan angka laporan itu paling tinggi di Kalimantan Timur.

“Tapi 25 laporan itu, tidak semua teregister,” ucapnya, ditemui Senin (7/12/2020).

Dia juga menyebutkan, ada 3 jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu. Di antaranya pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana/hukum.

Advertisement

“Untuk kode etik itu ditujukan kepada penyelenggara yah, bukan ke ASN (Aparatul Sipil Negara), jurnalis, buzzer, tim kampanye ataupun lainnya. Jadi fokusnya hanya di penyelenggara. Itu yang terkadang salah dimengerti oleh masyarakat,” ujarnya.

Namun, jika ada yang melaporkan terkait hal tersebut tetap di proses Bawaslu dan penanganannya pun berbeda.

“Tetap kami terima. Kami kaji kemudian mendengarkan klarifikasi. Setelah itu diserahkan ke pihak yang berwenang untuk memutuskan. Misalnya media yang dilaporkan itu ke dewan pers, ASN ditangani oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kalo di Bawaslu 3 rumpun aja,” jelasnya.

Aldy menambahkan dari laporan tersebut, netralitas ASN paling mendominasi. Setidaknya ada 7 laporan.

Advertisement

Dari total 25 laporan, 16 dalam bentuk laporan, dan sisanya masuk dalam temuan dari Bawaslu Bontang. Setidaknya 23 laporan sudah selesai ditangani dan 2 lainnya masih dalam proses.

Untuk laporan pelanggaran dalam bentuk pidana akan di proses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

“Kalau administrasi dan etik itu baru kami (Bawaslu) yang menangani,” tutupnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Joni Muslim is Back