Connect with us

Bontang

Bontang Awali Dialog Terbuka Omnibus Law RUU Cipta Kerja se-Kaltim

Published

on

BEKESAH.co – Di Kota Bontang, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja) untuk pertama kali dibahas secara terbuka dalam lingkup Kalimantan Timur.

Digelar Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini mengundang ratusan anggota serikat pekerja, perusahaan, Forum RT dan masyarakat umum di Hotel Equator, Kamis (5/3/2020) pagi.

Bertema ‘Menyikapi Pro Kontra RUU Cipta Kerja’, hadir sebagai narasumber Kapolres Bontang diwakili Wakapolres Kompol Anugrah Indrawan, Korwil BIN Kaltim Kolonel Inf Mukhtar dan Kabid HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Sutari.

Kadisnaker Kota Bontang Ahmad Aznem mengajak setiap elemen yang hadir untuk memperkaya wacana dalam pembahasan RUU.

“Bontang mendapat kesempatan membahas isu yang kini hangat, banyak pro dan kontranya. Nah hari ini bisa menjadi kesempatan untuk membahas bersama,” ujar Aznem.

Advertisement

Jelang rencana aksi massa pada 11 Maret mendatang terkait penolakan RUU Cipta Kerja, Aznem menghargai upaya menyampaikan aspirasi setiap warga.

“Namun sesuai arahan Wali Kota, jika kita bisa duduk bersama mengapa tidak. Kami komitmen, hasil acara ini akan menjadi resume, secara tertulis dari Wali Kota. Ini lah aspirasi masyarakat Bontang terkait RUU Cipta Kerja. Hasil ini yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja,” katanya.

Dalam pembuka sambutannya, Wali Kota Neni Moerniaeni mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bagian dari upaya pemerintah pusat melakukan reformasi birokrasi di banyak bidang pelayanan, kemudahan perijinan dan investasi hingga lapangan kerja.

“Pada prinsipnya pemerintah pusat menyebut Omnibus Law ini kebutuhan bangsa supaya bisa bersaing dalam ekonomi global,” pungkas Neni.

Sosialisasi RUU Cipta Kerja di Hotel Equator, Bontang, Kamis (5/3/2020).

Ketua DPD II Partai Golkar Bontang ini menyinggung proses pengurusan perijinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tampaknya perlu ditinjau ulang. Setiap pengusaha, baik besar dan kecil harus membuat izin AMDAL yang dalam pengurusannya dapat memakan waktu dua sampai tiga tahun.

Baca Juga  Dewan Minta Beri Jatah Guru Honorer di Kursi PPPK Bontang

“Itu pun kalau dibaca karena tebal dokumen itu. Biaya untuk mendapatkan dokumen itu juga sangat mahal. Nah bagi pengusaha yang kecil justru dokumen Amdal itu membutuhkan biaya yang mahal sehingga tidak bisa berusaha dengan maksimal. Tapi silakan dikupas bersama narasumber di sini,” sebutnya.

Advertisement

Neni sadar benar kotanya dikepung sejumlah industri besar. “Kota ini dikelilingi banyak pabrik, tentu banyak pekerjanya juga sehingga pasti memunculkan polemik,” tuturnya.

“Pada prinsipnya kita setuju saja (Omnibus Law RUU Cipta Kerja), tapi silakan dibahas bersama dengan narasumber untuk menambah wawasan dan masukan. Kita tidak boleh anarkis melihat sesuatu tetapi terus berkomunikasi dengan baik,” ajaknya.

Draft RUU Cipta Kerja ini setebal 1.028 lembar. Berisi 11 kluster pembahasan dan nyaris 1.200 pasal. Produk hukum ini merangkum sekitar 79 undang-undang yang sudah ada. Ketika RUU itu masuk ke DPR pada 12 Februari lalu, kritik dan protes langsung datang dari berbagai pihak. Kelompok serikat pekerja paling keras menyuarakan penolakannya.

Selain karena pasal-pasal terkait hak tenaga kerja banyak disinggung, RUU ini juga banyak mengatur aturan perizinan. Pemerintah menginginkan tidak ada lagi tumpang tindih dan ketidakpastian aturan dengan harapan iklim investasi bisa lebih kondusif. Outputnya, menaikkan produktivitas dan lapangan kerja baru. Benarkah?

Penulis: Asriana

Advertisement