Connect with us

Bontang

Bisnis Sabu-Sabu PNS Bontang Terbongkar di Bus Pemkot

Published

on

BEKESAH.co, BONTANG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bontang. Ironisnya, oknum PNS berinisial LS berusia 44 tahun ini ternyata tak sekadar jadi pemakai narkotika jenis sabu tapi juga  ikut melakukan peredaran barang haram tersebut.

Saat ditangkap Jumat (15/4/2022) malam tadi sekitar pukul 21.35 WITA di Jalan Kapt Pierre Tandean, Bontang Utara, LS diketahui baru saja mengkonsumsi sabu di dalam bus milik Pemkot Bontang yang mana beberapa bukti mengarah kepada fakta itu.

“Di dalam bus ada bong (alat hisap sabu), pipet kaca, plastik klip dan tes urinenya positif,” Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatreskoba AKP Tatok Tri Haryanto saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Sabtu (16/4/2022) hari ini.

Tertangkapnya LS merupakan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas.

Sekitar satu jam lebih sebelum LS ditangkap, Satresnarkoba Polres Bontang lebih dulu mengamankan  D Als P, pria berusia 36 tahun, saat duduk diatas sepeda motor di depan rumahnya Jalan Aswawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

Advertisement

Gerak gerik D yang menggunakan sabu diketahui setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Pada saat penangkapan tersebut, D sempat membuang sebungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu ke lantai. Setelah ditanyakan asal barang haram itu, D menjelaskan membelinya dari LS seharga Rp1.2 jua dengan cara ditransfer. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap LS.

“Dari tersangka D ditemukan barang bukti sebungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram,” ucap Tatok.

Setelah LS dan D alias P diamankan, satu jam kemudian Satresnarkoba Bontang juga menangkap R di kawasan Jalan Autista, Bontang Baru. Penangkapan pria 35 tahun itu merupakan hasil interogasi dari LS yang mengatakan sabu yang dijual ke D, diterima dari R.

Baca Juga  Kronologi Penemuan Mayat Penjahit di Pasar Citramas Loktuan

Benar saja, saat R diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan  berat 4,88 gram yang terbungkus menggunakan kertas kwitansi yang di letakkan disamping kipas angin dan juga ditemukan bong atau alat hisap sabu di samping kasur.

Advertisement

“R menjelaskan shabu yang ditemukan tersebut sebelumnya diperoleh dari Y, yang saat ini masih DPO,” sebut Tatok.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dipastikan akan menjalani sisa Ramadan di dalam penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka LS yang merupakan oknum PNS dan R diduga berperan sebagai pengedar, sementara Y yang diduga bandar, masih dalam pengejaran polisi. Mereka lalu dijerat Pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement