Connect with us

Bontang

Bisa Cair Rp50 Juta Pemilik STNK Bisa Ambil Uang yang Otomatis Tersimpan Ketika Bayar Pajak Tahunan

Published

on

Banyak yang belum tahu dana yang bisa dicairkan dari bayar pajak di STNK.

BEKESAH.co – Masih banyak yang belum paham bahwa ketika membayar pajak kendaraan terdapat uang tambahan.

Dana yang bisa dicairkan pun cukup fantastis. Sebesar Rp 50 juta. Pemilik STNK bisa ambil uang yang otomatis tersimpan ketika bayar pajak tahun untuk kendaraan.

Pemilik kendaraan bisa baca beberapa poin pembayaran di STNK ketika bayar pajak kendaraan motor atau mobil.

Dari mulai PKB atau pajak kendaraan bermotor kemudian ada juga poin pembayaran SWDKLLJ.

Advertisement

Biaya atau uang untuk pembayaran SWDKLLJ banyak yang belum tahu bahwa duitnya bisa diambil dengan besaran yang berlipat.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam pencairan dana SWDKLLJ tidak sembarang karena mesti pahami dulu artinya.

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayar ketika perpanjangan STNK.

Pemilik STNK yang terlibat kecelakaan bisa mencairkan uang sampai Rp50 juta.

Advertisement

Semua pemilik STNK memang berharap selamat ketika di jalanan dan terhindar dari segala macam kecelakaan.

Namun dana SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun ketika terjadi kecelakaan bisa diberikan untuk korban.

Cara untuk mencairkan cukup mudah siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.

Advertisement

Santunan paling besar yaitu Rp 50 jutaan dan diberikan kepada korban kecelakaan.

Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Advertisement

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga  2 Pencuri Motor di Jalan Poros Bontang-Samarinda Diringkus Polisi

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

Advertisement

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

Cara klaim asuransi Jasa Raharja:

– Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

Advertisement

– Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

– Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

– Formulir pengajuan santunan

Advertisement

– Formulir keterangan kecelakaan

– Formulir kesehatan korban

– Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

– Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Advertisement

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

– Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

– Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta

– Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

Advertisement

– Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.

Advertisement

Tapi, pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.

Baca Juga  Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Bontang Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Masyarakat

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

 

Advertisement