Connect with us

Headline

BI Terbitkan Uang Rp 75 Ribu Edisi HUT Indonesia

Published

on

BEKESAH.co– Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah edisi khusus Hari Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

Rencananya, Senin (17/8/2020) ini, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan meresmikan pengeluaran uang rupiah edisi khusus tersebut.

“Dalam kesempatan baik ini kami bermaksud menyampaikan undangan sekaligus mohon konfirmasi kehadiran rekan pada acara ‘Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia’ bersama Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan,” sebut BI, Minggu (16/8/2020).

Uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Advertisement

“Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung),” jelas BI dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia.

Sebagai informasi, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang rupiah edisi khusus merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.

“Setiap edisi dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata,” jelas BI.

Sementara, Destry Damayanti yang merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia membenarkan bahwa bank sentral akan merilis uang kertas senilai Rp75.000 guna menandai perayaan Hari Kemerdekaan ke-75 RI.

Advertisement

Destry pun mengonfirmasi bahwa uang baru pecahan Rp75.000 bergambar Proklamator RI Soekarno–Hatta belatar kereta api dan pengibaran bendera saat Proklamasi Kemerdekaan 1945.

Adapun, di sisi lain uang ada siluet ragam wajah Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan budaya. Selain itu ada gambar gambar satelit di sebelahnya.

Baca Juga  Catat! Ini Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah

Sumber: Berbagai Sumber

Advertisement