Connect with us

Bontang

Belum Kantongi Izin dari KPU, Lembaga Survei dan Media Dilarang Publish Polling Pilkada

Published

on

BEKESAH.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi beberapa lembaga yang mengadakan polling Pilkada Bontang, termasuk media.

Dikatakan Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, lembaga maupun media yang hendak melakukan polling pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota, terlebih dulu harus mendaftar ke KPU mendapatkan legalitas sebagai lembaga yang boleh melakukan polling.

“Harus mendaftar di KPU, nanti diverifikasi. Apakah memenuhi persyaratan sebagai lembaga yang bisa membuat polling atau jejak pendapat,” katanya.

Hal itu dilakukan guna menghindari adanya kontroversi terhadap hasil polling. Ditanya bagaimana bawaslu mengawasi hal tersebut, Nasrullah mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan.

Advertisement

“Yang jelas kita sudah sampaikan secara lisan. Dalam regulasi ada persyaratan untuk melakukan jejak pendapat. Artinya kita sudah melakukan imbaun melalui web, kepada media larangan publish,” jelasnya.

“Pencegahan sudah kita lakukan. Tetap kita pantau. Semua kita awasi,” tutupnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Jadwal Bus Patas Bontang-Samarinda-Balikpapan