Connect with us

Bontang

Begini Kronologi Sengketa Lahan di Lengkol, 72 Rumah Nyaris Digusur

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – PT Tirta Mangala Putra menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negri Bontang sebagai tergugat 1, Washari tergugat 2 dan Munifah tergugat 3 atas sengketa lahan di Jalan Selat Madura, RT 38 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Berdasarkan penuturan dari warga yang pertama kali mendiami lahan tersebut, mengatakan bahwa awalnya lahan selua 11 ribu meter atau seluas 1,1 Hektare tersebut milik PT  Tirta Manggala sejak 1980.

Namun, sejak berhenti beroperasi pada 1989 lahan tersebut dijadikan permukiman oleh sembilan orang warga atas izin perusahaan.

Tak lama berselang, sejumlah warga ikut membangun di lahan tersebut dengan izin Washari selaku tergugat dua sekaligus karyawan dari PT Tirta Manggala (Tergugat 1) dan dalam pengawasan PT Tirta Manggala.

Baca Juga  72 Rumah di Lengkol Terancam Digusur, Warga Lakukan Perlawanan

“Pak Washari ini yang diberikan mandat sama perusahaan untuk menjaga lahan,” ujar salah seorang warga bernama Faizal.

Advertisement

Para warga yang bermukim tersebut dijanjikan secara lisan bahwa lahan tersebut akan diberikan kepada para penggugat dengan nilai jual beli yang sewajarnya.

Pada medio 2021 Munifah selaku tergugat 3 datang ke rumah Ketua RT 38. Ia menjelaskan bahwa lahan yang merupakan aset dari tergugat 1 yang berada di Jalan Selat Madura itu kini telah berpindah hak penguasaan dari PT Tirta Manggala kepada orang tua Munifah selaku tergugat 3 pada 12 Juli 1983.

Munifah mengaku memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negri Bontang kepada PT. Tirta Manggala atas lahan terasebut berdasarkan perkara Nomor. 20/Pdt.G/2020/PN.Bon.

Atas pengakuan Munifah selaku tergugat 3 maka warga yang bermukim di atas lahan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri Bontang.

Tumpak Sianipar selaku kuasa perwakikan PT. Tirta Manggala Putra membenarkan keterangan tersebut namun menampik apabila ada penjualan yang di lakukan PT. Tirta Manggala Putra.

Advertisement

“Kami juga ingin mempertanyakan mengapa warga menggugat kami juga padahal mengakui bahwa lahan tersebut milik kami,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang mengakui membeli dari kami (PT. Tirta Manggal) itu tak benar. Pasalnya perusahaan tidak pernah menjual apalagi jika pengakuannya membeli di tahun 1983  Sedangkan perusahaan masih beroperasi di tahun tersebut dan berhenti beroperasi di tahun 1989.

Sidang akan di lanjutkan pada Kamis 6 april 2023.

Penulis : Ibrahim

Baca Juga  72 Rumah di Lengkol Terancam Digusur, Warga Lakukan Perlawanan

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini 

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG