Connect with us

Bontang

Beda Penafsiran, Begini Usul DPRD Bontang soal Alokasi Penanganan Banjir

Published

on

BEKESAH.co, BONTANG – Alokasi 10 persen anggaran penangan banjir dari APBD tampaknya mendapat pertimbangan lain dari legislator. DPRD mengusulkan mekanisme penganggaran per 5 tahun atau satu periode pemerintahan.

Pemicunya, lantaran postur keuangan daerah yang dikhawatirkan tidak mencukupi. Hal ini terkuak saat rapat Pembahasan Raperda Banjir yang digelar Komisi III DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang.

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengmyebutkan, ada beberapa tawaran mekanisme penganggaran banjir yang masuk dalam Raperda.

Pertama, penganggaran banjir yang akan ditetapkan dalam Raperda tetap mengacu pada rekomendasi Pansus banjir sebelumnya. Yakni porsi anggaran penanggulakan banjir 10 persen dari APBD.

Advertisement

“Tapi karena mungkin dianggap ini berat karena kekuatan anggaran kita tidak memadai, maka kami tawarkan opsi lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Amir mengatakan, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran penanganan banjir sebesar 10 persen dari belanja infrastruktur per 5 tahun atau satu periode pemerintahan.

Usulan itu termuat dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD terkait Banjir.

“Kita atur dalam naskah terkait porsi anggaran banjir. Kita tawarkan 10 persen untuk per 5 tahun belanja infrastruktur,” bebernya.

Advertisement

Menurutnya, penanganan banjir ini perlu dibuatkan Perda. Termasuk mengenai porsi anggaran untuk penanganan banjir.

“Ini masalah serius. Penanganan harus ada acuan nya. Agar kedepan kita bisa menangani dengan baik dan mendasar,” bebernya.

Sebelumnya, M. Edy Prabowo kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta waktu untuk membahas lebih lanjut mengenai
naskah akademik raperda banjir tersebut.

Termasuk besaran alokasi anggaran yang diajukan komisi III DPRD.”Mohon waktunya untuk pembahasan teknis. Akan kami sampaikan kalau anggaran penangana banjir yang ditawarkan 10 persen untuk per 5 tahun atau satu periode kepala daerah,” terangnya.

Advertisement
Baca Juga  Bawaslu Wanti-wanti KPU Ambil Sikap Tegas Soal Moderator Debat Publik Pilkada Bontang

Penulis: Maimunah Afiah