Connect with us

Bontang

Bawaslu Surati Pemkot Bontang, Imbau soal Larangan Ketua RT jadi Simpatisan Parpol

Published

on

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman.

BEKESAH.co, Bontang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau Pemerintah Kota Bontang untuk menaati aturan perihal larangan Ketua RT yang tedaftar sebagai simpatisan partai politik.

Imbauan itu tertera pada surat bernomor 664/PM/.00.2/K.K1-09/08/2023 yang ditujukan langsung ke Wali Kota Bontang Basri Rase.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman, mengatakan, dengan berjalannya tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Bontang maka pemkot harus memedomani Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 3.

Baca Juga  Pemkot Bontang bakal Usut Ketua RT yang Gabung Parpol
Baca Juga  20 Ribu NIK Warga Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, 3 Ribu Lolos

“Aturan Permendagri itukan ada poin di Pasal 3 tidak boleh terafiliasi Partai Politik,” beber Ismail.

Advertisement

Ismail menuturkan, aturan ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan juga pada Pasa 3 huruf g tidak berafiliasi dengan partai politik.

“Kami berharap Pemkot Bontang bisa memedomani aturat tersebut. Surat imbauan ini sudah kami kirimkan per hari ini,” katanya.

Ismail menyebut, berdasarkan pantauan tercatat delapan pengurus RT, Enam diantaranya menjabat sebagai Ketua dan dua adalah Sekretaris yang terdaftar sebagai caleg sementara (DCS) yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pilleg) pada 2024.

“Terdaftar sebagai caleg berarti kan sebagai anggota Parpol. Karena syarat menjadi caleg harus jadi anggota dulu,” paparnya.

Advertisement

Dia mengatakan, sebenarnya tak ada aturan kepemiluan yang dilanggar oleh para caleg. Namun, para ketua dan sekretaris itu melanggar Permendagri dan Perwali.

“Kalau memang mau jadi anggota Parpol harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Sekretaris RT,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG