Connect with us

Bontang

Basri Rase Komitmen Wujudkan Bontang jadi Kota Layak Anak, Ini Buktinya

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Keseriusan Kota Bontang mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dibuktikan dengan sejumlah produk hukum dan sejumlah pengimplementasian. Itu terungkap saat pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid Kota Layak Anak 2023, Selasa (6/6/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, penerapan KLA merupakan muara dari sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya keterlibatan pemerintah, swasta dan civil society untuk bersama-sama mengupayakan pemenuhan hak anak.

Komponen kunci dalam semua indikator KLA, meliputi peraturan atau kebijakan daerah, anggaran yang dialokasikan, sumber daya yang terlatih kha, keterlibatan forum anak/kelompok anak, kemitraan antara opd, keterlibatan lembaga masyarakat, kemitraan dengan dunia usaha, kemitraan media masa, dan inovasi dalam KLA.

Advertisement

“Atas nama pemerintah kota bontang, saya mengucapkan penghargaan dan terimakasih kepada tim pusat yang berkenan melakukan verifikasi lapangan evaluasi kota layak anak bagi kota bontang. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tahapan ini merupakan tahapan ketiga penilaian kota layak anak setelah tahapan penginputan data-data dukung dan verifikasi oleh tim Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Basri menyebut implementasi Bontang menuju Kota Layak Anak secara kelembagaan terbagi menjadi lima klaster. Antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, terakhir perlindungan khusus.

Di samping itu komitmen ini juga didukung dengan lahirnya peraturan daerah untuk menaungi hak-hak anak. Antara Perda No 5 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perda Nomor 9 tentang Perlindungan Anak dan Anak Korban Tinda Kekerasan, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentah Kota Layak Anak, Perda No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda Nomor 4 Tahu 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga  Faisal Minta Pemkot Bontang Serius Bebaskan Lahan di Kawasan BSD

Penulis : *Carep Nur Riska

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG