Hukum
Baru Sampai Rumah, Warga Loktuan Ditangkap Gegara Sabu
BEKESAH.co, Bontang – JU (46), warga Kelurahan Loktuan harus masuk bui gegara kedapatan memiliki sabu. JU ditangkap di rumahnya pada Kamis (3/8/2023) pagi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menerangkan penangkapan JU bermula dari adanya laporan ke kepolisian pada Senin (31/7/2023) lalu. Dari penyelidikan yang dilakukan, JU kemudian diringkus di rumahnya.
“Penangkapan JU saat yang bersangkutan baru pulang ke rumahnya. Lalu dilakukan penggeledahan,” paparnya.
Dari penggeledahan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik bening di awah tumpukan baju dalam lemari pakaian. Total berat sabu tersebut adalah 1,73 gram. Selain itu ada juga 5 lembar plastik klip, alat hisap dan 2 buah pipet kaca. Turut disita pula satu unit smartphone dan satu buah korek gas.
“Setelah diinterogasi, JU menjelaskan sabu itu dia beli dari seseorang pada Minggu, 30 Juli 2023. Belinya di Samarinda, seharga Rp 800 ribu. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Penulis : Ananda Putri Aisyah
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG