Connect with us

Bontang

Banyak Perusahaan di Bontang yang Langgar Aturan Ketenagakejaan, Karyawan Titipan dan Gaji tak Sesuai Standar

Published

on

Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) menyuarakan proses rekrutmen ketenagakerjaan perusahaan di Bontang yang dianggap banyak melakukan pelanggaran.

BEKESAH.co, Bontang – Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) menyuarakan tuntutan seputar ketenagakerjaan di gedung DPRD Bontang, Senin (23/10/2023).

Armita salah satu pentolan IPLB mengatakan, pihaknya mencatat banyak pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan. Meliputi upah pekerja yang tidak sesuai standar dan rekrutmen tidak transparan.

“Apa artinya peluang kerja ada tapi sudah ada nama-nama yang tersedia. Ada formatnya,” bebernya.

Baca Juga  DPRD Bontang akan Panggil Perusahaan yang Tak Transparan Rekrut Tenaga Kerja

Dia mengungkapkan, beberapa perusahaan penyedia kerja memang membuka lapangan pekerjaan. Namun pihak perusahan sebagai user diduga sudah lebih dulu mengantongi nama-nama calon pekerja yang dipastikan lolos tanpa mengikuti serangkaian tes.

Advertisement

“Bagaimana kami mau mengusulkan teman-teman kami sedangkan dari perusahaan sebagai user-nya sudah punya nama-nama,” beber Mita.

Dia menjelaskan, idealnya perusahaan membuka kesempatan itu secara proporsional. Apalagi bicara pengalamanan dan keterampilan, pekerja dari Bontang juga tak kalah.

“Kami ini cuman kurang diberikan kesempatan. Padahal untuk skill bisa dibuktikan,” terangnya.

Mita juga menyoroti perusahaan yang menggaji karyawannya tidak sesuai dengan aturan Upah Minimum Sektor Migas (UMSK). Berdasarkan data, masih ada saja perusahaan yang mengupah pekerja dengan hitungan harian.

Advertisement

“Beda perusahaan beda juga gajinya. Kalau mengacu pada aturan kan untuk UMSK mestinya seragam,” katanya.

Di samping itu, lanjut Mita IPLB mendesak agar perusahaan mematuhi Perda nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di mana salah satu poinnya wajib mengakomodir tenaga kerja lokal sebanyak 75 persen.

“Kami berharap aturan ini dipatuhi sebagaimana mestinya. Bahkan harapan kami proporsi tenaga kerja lokal itu juga bisa diterima permanen,” tegasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG